Rabu, 03 Oktober 2012

KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya .

KOPERASI SOSIALIS

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional . menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis .

KOPERASI BARAT

KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi .
Unsur-unsur Positif  Konsep Koperasi Barat
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan .
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama .
·         Hasil berupa surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di pakai .
·         Keuntungan yang belum di distribusikan akan di masukan sebagai cadangan koperasi.
DAMPAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA :
·         promosi kegiatan ekonomi  anggota
·         pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formas permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekeja sam antar koperasi secara horizontal dan vertical .
DAMPAK TIDAK LANGSUNG TERHADAP ANGGOTA :
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan .
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil .
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil .

TUGAS PENGERTIAN KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian koperasi menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal . koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan .  kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola . usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota .  koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara .
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
·      
          Dilihat dari segi organisasi
·         Dilihat dari segi tujuan usaha
·         Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
·         Dilihat dari segi pengelolaan usaha