Rabu, 17 Desember 2014

CONTOH KASUS BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN



Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
1.    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

4.    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Setelah kita mengetahui apa itu perlindungan konsumen, konsumen, pelaku usaha, dan barang, saya akan memberikan contoh kasusnya, berikut simak beritanya.
 
  
 Jual Bakso Daging Celeng, Pria Ini Dipidanakan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.

Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.

Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan. 
Analisis :
Dapat kita lihat di kasus ini terjadi dimana penjual daging ini tidak mengatakan kepada konsumennya bahwa daging yang dia buat menjadi bakso itu adalah daging celeng. Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Dan konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis daging sapi.

Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng.
Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasa ini berisikan bahwa :

1.    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

2.    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3.  Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Referensi :
 


BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN



BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.

1. Hubungan Produsen dan Konsumen

Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
  • Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
  • Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
  • Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
  • Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
  • Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
  • Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional.

 Adapun aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
  1. Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
  2. Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
  3. Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.
 
 2. Gerakan Konsumen

Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair. Gerakan kosumen juga lahir karena pertimbangan sebagai berikut:
  • Produk yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan mereka menjadi rumit.
  • Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
  • Kebutuhan iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
  • Kenyataan menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
  • Dalam hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.

3. Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenrnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen. Kenyataan ini sesungguhnya memberikan isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
  • Pasar yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar sebagai raja
  • Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen. Hubungan Produsen Dan Konsumen. Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain.
  
 Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
  • Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
  • Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
  • Tidak ada pemaksaan
  • Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

Kewajiban Produsen :
  • Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
  • Menyingkapkan semua informasi
  • Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
  • Produk yang semakin banyak dan rumit
  • Terspesialisasinya jenis jasa
  • Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
  • Keamanan produk yang tidak diperhatikan
  • Posisi konsumen yang lemah

 Referensi : 
  1. http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
  2. http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
  3. http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html