Minggu, 18 November 2012

TULISAN PETUALANGAN BARUKU BERSAMA KELUARGA


PETUALANGAN BARUKU BERSAMA KELUARGA

Minggu tanggal 18 november 2012 adalah pengalam baruku serta petualangan baruku dengan keluarga banyak kejadian unik,mengharukan,serta membahagiakan di dalam perjalanan itu . kami pergi ke bandung tepatnya di tangkuban perahu tempat wisata alam yang sangat indah dalam perjalanan itu dapat hal-hal yang sangat di luar dugaan . sesampainya di tempat wisata tangkuban perahu kami langsung makan terlebih dahulu setelah itu kami melihat-lihat pemandangan nan indah itu tidak lupa kami mengabadikannya dengan berfoto bersama , pemandangan nan indah di kawah ratu , bau belerang yang menyengat serta kabut yang lebat di tambah suhu dingin membuat sejuk para pengunjung , lalu kami melanjutkan perjalan ke kawah domas dan katanya di kawah domas itu masak telur dalam waktu 10 menit matang akhirnya kami sampai di loket untuk membayar masuk ke kawah domas “disini petualangan yang sebenarnya di mulai “kami tidak menyangka perjalanan ke kawah domas sangat menyeramkan kenapa ??? karena kita berjalan di hutan yang di isi oleh binatang-binatang hutan yang menyeramkan seperti macan tutul,elang jawa,babi hutan,lutung,ular,cacing berukuran besar,kijang dan sebagainya kami berjalan menyelusuri hutan tidak sendiri tapi di dampingi oleh sang pemandu kami berjalan kurang lebih 1 jam dengan jarak tempuh 1,2 KM untuk sampai ke kawah domas di dalam perjalanan itu banyak hal yang tidak di duga-duga ada binatang hutan yang menampakan diri sehingga membuat kami takut tapi menurut pemandu kami tidak perlu takut mereka takut akan manusia karena mereka tidak di buru oleh sebab itu mereka pun takut pada manusia kesimpulan yang saya ambil dari kata sang pemandu itu adalah manusia itu harus bersahabat dengan alam contohnya dengan binatang ketika manusia memelihara dan melestarikannya dan tidak untuk di buru maka binatang itu akan jinak dan takut pada kita karena kita pun ikut melestarikannya mereka pun makhluk hidup yang butuh kebebasan dan untuk hidup bukan untuk diburu apalagi dibunuh atau diperjual-belikan jadi mari sekarang kita lestarikan binatang-binatang maupun tumbuhan yang akan punah untuk tetap bisa hidup .
Sesampainya di kawah domas kami merebus telur yang mau membuktikan benar atau tidak ternyata benar telur itu matang lalu kami berfoto bersama , mendengarkan pemandu bercerita tentang kawah domas dan memanjakan diri untuk berpijat dengan lumpur kawah domas yang bagus untuk kulit setelah berpijat selesai dan istirahat selesai kami pun balik dengan menyelusuri hutan tapi apa hujan pun turun lebat syukur ada suatu tenda yang bisa kami tempati untuk berteduh kami menunggu hujan reda tapi ketika menunggu hujan reda ada binatang lutung dari atas serta suara babi hutan yang membuat kami ketakutan ketika itu pemandu kami sedang mengambil jas hujan untuk kami , dengan ada binatang itu kami sepakat untuk meninggalkan tenda tersebut kami jalan dalam keadaan masih gerimis kami takut terjadi apa-apa walau kata pemandu kami binatang itu takut pada manusia tetap saja kami ketakutan di tengah perjalanan kami bertemu dengan pemandu kami lalu kami memakai jas hujan dan melanjutkan perjalanan tapi tengah perjalanan tersebut kami bertemu dengan cacing besar yang membuat kami terkejut kata pemandu kami cacing itu bagus untuk obat seperti tipes .  perjalanan balik itu penuh dengan kejadian yang mengaharukan sudah becek, nyeker karena jalanan licin dan pakaian pun basah dan kotor lalu kami bebersih dahulu setelah bersih kami naik mobil melanjutkan perjalanan pulang tidak lupa kami membeli oleh-oleh untuk orang rumah terlebih dahulu . perjalanan kami di tangkuban perahu seperti kawah ratu dan kawah domas sangat istimewa unik,mengaharukan,menegangakan,serta membahagiakan banyak kejadian-kejadian yang di luar dugaan itu sebuah petualangan baru untuk kami .

apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa indonesia ?


Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?

Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.

http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi.html

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

dDASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA


1.      Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar
2.      Peraturan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia  nomor 01/per/M.KUKM/1/ tanggal 9 januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
3.      Keputusan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 98 /KEP/KUKM/X/ tanggal 24 september 2004 tentang notaries sebagai pembuat akte pendirian koperasi
4.      UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Koperas : badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas  kekeluargaan (pasal 1 ayat1)
      Undang – undang ini disahkan dijakarta pada tanggal 21 oktober 1992 ditandatangani oleh presiden RI Soeharto, dan di umumkan pada lembaran Negara RI tahun 1992 nomor 116. Dengan terbitnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku undang-undang nomor 12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, lembaga Negara republi Indonesia tahun 1967 nomor 23 dan tambahan lembaran Negara RI tahun 1967 nomor 28 dan 32 .
5.      Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya. ( pasal 1 ayat 1)
      Calon anggota koperasi sebagai mana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi ( pasal 81 ayat 2 )
6.      Dasar hukum operasiaonal koperasi Indonesia adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992 . tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi . di atur dalam bab 3 pasal 4 ( fungsi dan peran koperasi )  dan pasal 4 undang-undang nomor 25  tahun 1995.
7.      Peraturan meteri Negara koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan atas peraturan menteri Negara operasi dan UKM nomor 19/per/M,KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.

Landasan-landasan koperasi Indonesia :
-          Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila . kelima sila dari pancasila.

-          Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya . pasal 33 ayat 1 berbunyi
          “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
-          Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi ( rasa harga diri/ gotong royong. )
-          Landasan operasianal adalah : Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang  ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi .


http://augustcupcup.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia_10.html