dDASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
1. Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994
tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan
anggaran dasar
2. Peraturan menteri Negara koperasi dan
usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 01/per/M.KUKM/1/
tanggal 9 januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan
akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
3. Keputusan menteri Negara koperasi dan
usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 98 /KEP/KUKM/X/ tanggal 24
september 2004 tentang notaries sebagai pembuat akte pendirian koperasi
4. UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Koperas : badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
(pasal 1 ayat1)
Undang – undang ini disahkan dijakarta pada
tanggal 21 oktober 1992 ditandatangani oleh presiden RI Soeharto, dan di
umumkan pada lembaran Negara RI tahun 1992 nomor 116. Dengan terbitnya
undang-undang nomor 25 tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku undang-undang
nomor 12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, lembaga Negara republi
Indonesia tahun 1967 nomor 23 dan tambahan lembaran Negara RI tahun 1967 nomor
28 dan 32 .
5. Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang
pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun
dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota
koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya. ( pasal 1
ayat 1)
Calon anggota koperasi sebagai mana dimaksud
dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi ( pasal 81
ayat 2 )
6. Dasar hukum operasiaonal koperasi
Indonesia adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992 . tentang fungsi, peran dan
prinsip koperasi . di atur dalam bab 3 pasal 4 ( fungsi dan peran koperasi
) dan pasal 4 undang-undang nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan meteri Negara koperasi dan UKM
nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan atas peraturan menteri Negara
operasi dan UKM nomor 19/per/M,KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam.
Landasan-landasan koperasi Indonesia :
-
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila . kelima sila dari
pancasila.
-
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan
geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya . pasal 33 ayat
1 berbunyi
“ perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
-
Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan kesadaran
berpribadi ( rasa harga diri/ gotong royong. )
-
Landasan operasianal adalah : Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN )
tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang
ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan azas
demokrasi .
http://augustcupcup.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia_10.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar