Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi
1.
Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh
siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri
dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar
koperasi.
2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Pembagian SHU
adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha
masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian
Balas Jasa Terbatas terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan.
Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa
terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan
yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian Kemandirian mengandung pengertian
dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan
kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan
usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab
keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Sumber : http://www.unjabisnis.net/ekonomi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar