Rabu, 03 Oktober 2012

TUGAS PENGERTIAN KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian koperasi menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal . koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan .  kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola . usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota .  koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara .
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
·      
          Dilihat dari segi organisasi
·         Dilihat dari segi tujuan usaha
·         Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
·         Dilihat dari segi pengelolaan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar