PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi menurut undang-undang nomor 25
tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan
modal . koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan .
kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola . usaha
tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota . koperasi sebagai badan usaha
dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan
badan lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara .
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain,
dapat digolongkan sebagai berikut :
·
Dilihat dari segi organisasi
·
Dilihat dari segi tujuan usaha
·
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
·
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar