PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI KOPERASI
°
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
°
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
°
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU )
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
°
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
°
Kemandirian
°
Pendidikan perkoperasian
°
Kerjasama antarkoperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar