Kamis, 25 Oktober 2012

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI

°         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
°         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
°         Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
°         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
°         Kemandirian
°         Pendidikan perkoperasian
°         Kerjasama antarkoperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar