PENGERTIAN
EKONOMI KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi . kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1) , dengan adanya penjelasan UUD 1945
pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional .
sebagai salah satu pelaku ekonomi , koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota . karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip dan kaidah ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar