Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai
sejak tahun 1896, yang terus berkembang dari waktu ke waktu hingga sekarang.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan
lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu
sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di
Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan
juga koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk
keperluan produksi.
Sekarang, saya akan mengingat kembali
tentang apa yang saya ketahui tentang sejarah koperasi Indonesia.
Koperasi di Indonesia pertama kali
didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang, yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria
Wiriaatmadja (Patih Purwokerto saat itu) dkk. Koperasi tersebut merupakan
koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank
der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi
Purwokerto”. Pendirian koperasi ini ditujukan untuk membantu teman mereka
sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari utang.
Kemudian, kegiatan tersebut dikembangkan
lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, seorang asisten Residen Wilayah
Purwokerto di Banyumas. Ketika cuti ke Eropa, ia mempelajari cara kerja
wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan
Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman.
Setelah ia kembali, mulailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam
sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .
Selanjutnya, muncul Boedi Oetomo yang
didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 yang
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga dan keperluan
sehari-hari.
Apakah pertumbuhan koperasi yang cukup
pesat tersebut mendapatkan bantuan atau setidaknya dinilai sebagai hal yang
positif oleh Pemerintah Hindia Belanda (yang saat itu masih menjajah
Indonesia)????
Ternyata TIDAK SAMA SEKALI. Kemajuan yang cukup pesat tersebut
membuat Pemerintah Hindia Belanda curiga dan mengatur pendirian koperasi yang
ternyata hanya dalih mereka untuk menghalangi atau menghambat perkembangan
koperasi. Dan pada tahun 1915, diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi:
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan di samping
itu diperlukan biaya meterai f 50.
Karena hal tersebut dirasa sangat memberatkan, maka pada tahun
1920 dibentuklah suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang
diberi tugas untuk meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera
untuk berkoperasi. Dan hasil dari penelitian tersebut menyatakan tentang
perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi untuk mendorong pemenuhan kebutuhan
rakyat yang bersangkutan.
Dan untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi,
pada akhir tahun 1930
Didirikanlah Jawatan Koperasi dengan DR. J.H. Boeke sebagai
ketua pertamanya. Tugas Jawatan Koperasi ialah sebagai berikut:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan
dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
Itulah kurang lebih sejarah koperasi Indonesia yang saya
ketahui. Sekarang, saya akan menjabarkan berapa jumlah koperasi yang ada di
Indonesia mulai dari tahun 1930-2008. Tidak hanya jumlah koperasinya saja,
tetapi juga jumlah anggotanya.
Semenjak berdirinya Jawatan Koperasi,
perkembangan koperasi menunjukkan perkembangan yang terus meningkat. Jika pada
tahun 1930 hanya terdapat 39 unit koperasi, maka pada tahun 1939 jumlahnya
menjadi 574 unit koperasi dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848
orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sedangkan kegiatannya dari 574 koperasi
tersebut diantaranya sebanyak 423 unit koperasi (77%) adalah koperasi yang
bergerak dibidang simpan-pinjam yang 19 unit koperasi diantaranya merupakan
koperasi lumbung. Sedangkan selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun
produksi. Dan pada akhir 1946, menurut catatan Jawatan Koperasi, tercatat
sebanyak 2500 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Kemudian pada tahun 1940-1959 jumlah
koperasi meningkat dari 639 unit koperasi pada tahun 1940, menjadi 16.604 unit
koperasi pada tahun 1959. Dengan jumlah anggota pada tahun 1940 sebanyak 47.764
orang, meningkat menjadi 2.878.672 orang pada tahun 1959. Dalam rentang waktu
19 tahun, apakah peningkatan tersebut merupakan kemajuan yang cukup signifikan
ataukah kemunduran secara perlahan?
Dan pada tahun 1984-1985 terjadi
peningkatan yang cukup berarti dari 26.432 unit koperasi pada tahun 1984,
meningkat sebesar 5,31% atau sebanyak 33.324 unit koperasi di tahun 1985.
Dengan jumlah anggota pada tahun 1984 sebanyak 16.604.000 orang menjadi
27.162.000 orang atau sebesar 16,61% pada tahun 1985.
Terakhir pada tahun 2006-2007, jumlah
koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit koperasi. Angka ini meningkat
sebesar 5,98% dubandingkan dengan tahun 2006. Dengan jumlah anggota +/-
29.031.802 orang. Dan antara tahun 2007-2008, jumlah koperasi berkualitas
meningkat sebanyak 886 unit koperasi dari 41.381 unit koperasi pada tahun 2007
menjadi 42.267 unit koperasi pada tahun 2008. Sedangkan total koperasi
Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 149.793
unit koperasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar